Tak sedikit orang yang pergi keluar negeri ingin berkendara sendiri sesampai dinegara tujuannya, namun, syarat utama berkendara di luar negri tentu membutuhkan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional. Gimana cara buat SIM Internasional?
Pembuatan SIM internasional sekarang ini tidaklah terlalu sulit, bahkan terbilang cukup cepat. Caranya Anda datang langsung di Korps Lalu Lintas Polri di Jl. MT Haryono, Jakarta. Terus mendaftar nomor urut dan tunggu dipanggil. Masa berlaku untuk SIM Internasional untuk sekarang ini adalah 3 tahun. Sebelumnya
hanya berlaku satu tahun saja.
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional tersebut? Untuk biaya, Anda cukup dengan biaya Rp 250.000 untuk SIM internasional baru dan untuk perpanjangan SIM, biayanya Rp 225.000 sesuai dengan aturan PNBP PP No 50 tahun 2010.
Untuk mendapatkan SIM internasional ini Anda harus menyertakan dokumen seperti KTP asli dan foto copy (1 lembar), pas foto berwarna background biru 4x6 sebanyak 3 lembar , paspor asli dan foto copy (1 lembar), SIM asli dan foto copy (1 lembar), dan materai Rp 6.000.
Dalam pembuatan SIM Internasional, Anda juga akan mendapatkan Bonus sebuah buku setebal 343 halaman yang berisi mengenai regulasi berkendara di berbagai negara.
(sumber: detikoto)
0 comments:
Posting Komentar